ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ ART) HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA 2017


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
HMPS MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MATARAM
2017
Dengan rahmat Allah yang maha kuasa,
Bahwa sesungguhnya matematika merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempunyai peranan penting untuk mencapai tujuan bangsa dan negara, yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Peranan matematika, perlu dikembangkan keberadaannya di tengah-tengah kehidupan rakyat indonesia, khususnya masyarakat Nusa Tenggara Barat, oleh karena itu kami sebagai mahasiswa Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram ikut serta bertanggung jawab untuk berjuang mewujudkan cita-cita tersebut.
Maka demi tercapainya cita-cita tersebut, kami dari organisasi HMPS P. Matematika FKIP UNRAM bertekad untuk bersama masyarakat, memajukan Pendidikan Matematika yang ada di Daerah dan Nasional dengan berpedoman pada dasar-dasar sebagai berikut:

PERATURAN ANGGARAN DASAR
BAB I
Nama, waktu dan kedudukan
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram, selanjutnya disingkatHIMATIKA FKIP Unram.
Pasal 2
Waktu
HIMATIKA FKIP Unram didirikan pada tanggal 25 April 1998.
Pasal 3
Kedudukan
HIMATIKA FKIP Unram berkedudukan di FKIP UNRAM.
BAB II
ASAS, LANDASAN, STATUS, DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
HIMATIKA FKIP Unram berasaskan Pancasila.
Pasal 5
Landasan
HIMATIKA FKIP Unram berlandaskan keilmuan.
Pasal 6
Status
HIMATIKA FKIP Unram merupakan organisasi resmi yang telah mendapatkan pengakuan dari Dekan FKIP Unram.
Pasal 7
Sifat
HIMATIKA FKIP Unram bersifat ilmiah, profesional, terbuka, independen, dan demokrasi.
BAB III
TUJUAN, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 8
Tujuan
HIMATIKA FKIP Unram bertujuan membentuk mahasiswa matematika yang beriman, bertaqwa, kreatif, inovatif, dan inspiratif.
Pasal 9
Fungsi
HIMATIKA FKIP Unram berfungsi sebagai wadah silaturahim antar mahasiswa matematika FKIP Unram untuk mengembangkan wawasan dan membudayakan pembelajaran pendidikan matematika kontemporer serta pengaplikasian dalam kehidupan bermasyarakat.
Pasal 10
Peran
1.       Menyelenggarakan forum diskusi untuk menelaah dan membahas masalah yang dihadapi dalam usaha pengembangan matematika.
2.       Mengaplikasikan bidang matematika sejalan dengan kemajuan ilmu yang ada untuk masyarakat dengan berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota HIMATIKA FKIP Unram adalah seluruh mahasiswa pendidikan matematika FKIP Unram yang masih aktif kuliah.

BAB V ­
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur organisasi HIMATIKA FKIP Unram terdiri dari:
1.        Pembina Organisasi.
2.        Dewan Pertimbangan Organisasi.
3.        Pengurus.

BAB VI
FORUM MUSYAWARAH UMUM
Pasal 13
Forum musyawarah Umum HIMATIKA FKIP Unram dilaksanakan dengan sistem Rapat Umum.
BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 14
Sumber dana HIMATIKA FKIP Unram diperoleh dari:
1. Dana birokrasi FKIP Unram
2. Dana POM Unram.
3. Sumbangan-sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
4. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 15
Atribut HIMATIKA FKIP Unram ditetapkan di Musyawarah kerja HIMATIKA FKIP Unram.

BAB IX
AMANDEMEN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
1.   Perubahan anggaran dasar dilakukan dalam rangkaian Rapat Umum HIMATIKA FKIP Unram dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.   Apabila mufakat tidak tercapai maka dilakukan lobi-lobi dari pihak yang berbeda pendapat dengan menunjuk 2 orang dari masing-masing pihak dan di pimpin oleh DPO.
3.   Apabila ketentuan sebagaimana yang disebutkan pada ayat 1 dan 2 tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui voting.

Aturan tambahan
Pasal 17
Hal-hal yang belum tercantum dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN DANKEPENGURUSAN
Pasal 1
Anggota HIMATIKA terdiri dari; anggota pengurus dan anggota sipil.
Pasal 2
Sistem penerimaan anggota pengurus HIMATIKA FKIP Unram ditentukan dengan syarat sebagai berikut:
1.      Menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah ditetapkan.
2.      Mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan syarat dan teknis yang telah disepakati oleh Ketua HIMATIKA FKIP Unram terpilih dan anggota pengurus.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Kewajiban
1.  Kewajiban anggota pengurus:
a.     Menaati dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
b.     Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik HIMATIKA FKIP Unram.
c.      Berperan serta secara aktif dalam setiap kegiatan.
d.     Berkomitmen dan bertanggung jawab secara penuh terhadap kepengurusan HIMATIKA FKIP Unram.
e.      Sebagai media penyaluran informasi bagi anggota sipil.
2.  Kewajiban anggota sipil:
a.     Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik HIMATIKA FKIP Unram.
b.     Mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota pengurus HIMATIKA FKIP Unram.

Pasal4
Hak
1.  Hak-hak anggota pengurus:
a.       Setiap anggota mempunyai hak suara dan hak bicara.
b.      Setiap anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
c.       Setiap anggota berhak mengusulkan dan merancang program kerja.
d.      Setiap anggota berhak membuat dan menggunakan pakaian dinas harian (PDH)HIMATIKA FKIP Unram.


2.  Hak-hakanggota sipil:
a.       Setiap anggota mempunyai hak untuk mengaspirasikan pendapat.
b.      Setiap anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
c.       Berperan serta dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota pengurus HIMATIKA FKIP Unram.
d.      Setiap anggota tidak berhak membuat dan menggunakan pakaian dinas harian (PDH) HIMATIKA FKIP Unram.

BAB III
STRUKTUR KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 5
Pengurus HIMATIKA FKIP Unram terdiri dari Ketua, Sekretaris,Bendahara, Departemen beserta Anggotanya.
BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal6
1.    Masa jabatan pengurus HIMATIKA FKIP Unram selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya SK Dekan FKIP Unram.
2.    Ketua Umum yang akan di missioner tidak dapat dipilih kembali.
Pasal7
Ketua umum
1.    Ketua umum adalah pimpinan tertinggi dari Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika FKIP Unram yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan amanat mahasiswa matematika selama masa bhakti.
2.    Hak dan kewajiban
a.   Ketua Umum bertindak atas Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika FKIP Unram dalam mengatur, mengadakan kerjasama dan perjanjian dengan pihak lain demi kepentingan organisasi dan anggota.
b.  Mengkoordinir pelaksanaan tugas masing-masing koordinator.
c.   Memberikan laporan pertanggungjawaban secara lisan dan tulisan pada akhir masa bhaktinya.
3.    Pemilihan dan persyaratan ketua Umum.
a.       Pemilihan dan pengangkatan ketua umum dilaksanakan dalam rapat umum oleh  umum oleh anggota pengurus HIMATIKA FKIP Unram.
b.      Persyaratan calon Ketua Umum:
                               I.            Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
                            II.            Berkomitmen dan bertanggung jawab.
                         III.            IPK minimal 3,00.
                        IV.            Memiliki visi dan misi yang jelas untuk memajukan organisasi Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika FKIP Unram.
                           V.            Tidak menjabat sebagai pengurus inti dan tidak sedang mencalonkan diri sebagai ketua di organisasi lain.
                        VI.            Aktif minimal 1 (satu) periode kepengurusan HIMATIKA FKIP Unram.
                     VII.            Syarat-syarat yang belum ditentukan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berlaku.
4.Mekanisme Pemberhentian dan Pergantian Ketua Umum
a.       Pada saat masa bhakti ketua dapat diberhentikan tugasnya karena hal-hal berikut:
                               I.            Meninggal dunia.
                            II.            Menderita sakit yang memerlukan perawatan minimal 3 (tiga) bulan sejak dinyatakan oleh dokter ahli sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya.
                         III.            Telah melaksanakan kegiatan yang menyimpang amanat musyawarah umum dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
b.      Apabila ketua umum diberhentikan dari tugasnya karena hal-hal yang sebagaimana tercantum dalam 4.a, maka ketua umum diberhentikan dengan hormat dan anggota pengurus dapat secara otomatis mengganti kedudukannya.
c.       Apabila ketua umum dimisioner sebelum akhir masa jabatan maka akan dilakukan rapat istimewa.
Pasal 8
Kepengurusan
1.    Dalam pelaksanaan tugasnya, ketua umum membentuk kepengurusan yang terdiri dari sekretaris umum,bendahara umum, dan departemen.
2.    ketua umum memilih sekretaris umum,bendahara umum, dan koordinator departemen berdasarkan hak priogratifnya.
3.    kepengurusan dimulai saat disahkan pada rapat kepengurusan.
4.    kepengurusan berakhir setelah serah terima jabatan ketua umum lama kepada ketua umum terpilih.
5.     Re-shuffle kepengurusan  dikarenakan hal-hal:
a.                 Meninggal dunia.
b.     Menderita sakit yang memerlukan perawatan minimal 3 (tiga) bulan        sejak dinyatakan oleh dokter ahli sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya.
c.                 Tidak aktif di kepengurusan selama 1(satu) bulan .
d.                Telah melaksanakan kegiatan yang menyimpang amanat musyawarah  umum dan atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIMATIKA FKIP Unram.
e.                 Re-shuffle diadakan pada saat rapat pengurus.
6.    Anggota pengurus berhenti dikarenakan hal-hal :
a.    Meninggal dunia.
b.        Telah melaksanakan kegiatan yang menyimpang amanat musyawarah  umum dan atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIMATIKA FKIP Unram.
c.         Mendapat sanksi akademik yang mengakibatkan anggota bersangkutan tidak dapat melanjutkan pendidikan di Pendidikan Matematika.
d.        Pindah jurusan.

BAB V
FORUM PERMUSYAWARATAN HIMATIKA FKIP UNRAM
Pasal 9
1.    Rapat Umum HIMATIKA FKIP Unram
a.              Merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi
b.             Diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
c.              Peserta Rapat Umum merupakan pengurus HIMATIKA FKIP Unram.
d.             Diselenggarakan oleh panitia pelaksana Rapat Umum HIMATIKA FKIP Unram.
2.    Hak dan wewenang Rapat Umum HIMATIKA FKIP Unram:
a.    Menentukan tempat penyelenggaraan Rapat Umum HIMATIKA FKIP Unram.
b.    Mengamandemen, menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c.    Meminta pertanggungjawaban pengurus inti yang akan dimisioner.
d.   Memilih dan menetapkan ketua umum HIMATIKA FKIP Unram.
e.    Membubarkan kepengurusan sebelumnya.
Pasal 10
1.    Rapat istimewa
a.       Mempunyai kedudukan yang sama dengan Rapat Umum HIMATIKA FKIP Unram.
b.      Dilaksanakan dengan persetujuan anggota pengurus HIMATIKA FKIP Unram.
c.       Diadakan karena suatu hal yang mendesak.
d.      Dihadiri oleh minimal 2/3 dari anggota pengurus HIMATIKA FKIP Unram.
e.       Mempunyai hak untuk membubarkan HIMATIKA FKIP Unram.
2.    Rapat pengurus
a.    Dilaksanakan setelah ketua umum baru terpilih.
b.    Dihadiri oleh anggota pengurus HIMATIKA FKIP Unram.
c.    Mengesahkan struktur kepengurusan periode baru.
d.   Mengesahkan re-shuffle struktur kepengurusan yang sudah ditetapkan.
e.    Mengevaluasi kinerja kepengurusan.
f.                             Dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
3.    Rapat kerja
a.       Dilaksanakan setelah struktur kepengurusan baru terbentuk.
b.      Dihadiri oleh anggota pengurus HIMATIKA FKIP Unram.
c.       Menentukan dan mengesahkan program kerja inti dan insidental.
d.      Dilaksanakan setiap 1 (satu) periode sekali.
4.    Rapat – rapat lainnya.

BAB VI
KEKAYAAN
PASAL 11
1.    Seluruh kekayaan HIMATIKA FKIP Unram meliputi barang yang bersifat bergerak dan tidak bergerak.
2.    Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, inventaris, arsip dan uang tunai.
3.    Barang tidak bergerak meliputi bangunan.
PASAL 12
1.    Kas minimum HIMATIKA FKIP Unram sebesar Rp 100.000,-
2.    Penambahan kekayaan HIMATIKA FKIP Unram dapat diperoleh dari sumbangan yang bersifat perorangan maupun kelompok. 

Bab VII
AMANDEMEN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
1.    Amandemen Anggaran Rumah Tangga dilakukan dalam Rapat Umum HIMATIKA FKIP Unram dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.    Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil melalui lobbying.
3.    Apabila yang tercantum dalam ayat 1 dan 2 tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui voting.
BabVIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Hal –hal lain yang belum diatur dala­­­­m Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh ketua umum dengan persetujuan bersama anggota pengurus HIMATIKA FKIP Unram selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan  Anggaran Rumah Tangga.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan pada tanggal 25 April 2017.
Ditanda tangani oleh


(Presidium 1)                                                                           (Presidium 2)



Komentar