ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ ART) HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA 2017
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
HMPS MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MATARAM
2017
Dengan rahmat Allah yang maha kuasa,
Bahwa
sesungguhnya matematika merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempunyai peranan
penting untuk mencapai tujuan bangsa dan negara, yaitu masyarakat adil dan
makmur berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Peranan
matematika, perlu dikembangkan keberadaannya di tengah-tengah kehidupan rakyat
indonesia, khususnya masyarakat Nusa Tenggara Barat, oleh karena itu kami
sebagai mahasiswa Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan
Universitas Mataram ikut serta bertanggung jawab untuk berjuang mewujudkan
cita-cita tersebut.
Maka demi
tercapainya cita-cita tersebut, kami dari organisasi HMPS P. Matematika FKIP
UNRAM bertekad untuk bersama masyarakat, memajukan Pendidikan Matematika yang
ada di Daerah dan Nasional dengan berpedoman pada dasar-dasar sebagai berikut:
PERATURAN ANGGARAN DASAR
BAB I
Nama, waktu dan kedudukan
Pasal 1
Nama
Organisasi ini
bernama Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika Fakultas
Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram, selanjutnya disingkatHIMATIKA
FKIP Unram.
Pasal 2
Waktu
HIMATIKA FKIP
Unram didirikan pada tanggal 25 April 1998.
Pasal 3
Kedudukan
HIMATIKA FKIP
Unram berkedudukan di FKIP UNRAM.
BAB II
ASAS, LANDASAN,
STATUS, DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
HIMATIKA FKIP
Unram berasaskan Pancasila.
Pasal 5
Landasan
HIMATIKA FKIP
Unram berlandaskan keilmuan.
Pasal 6
Status
HIMATIKA FKIP
Unram merupakan organisasi resmi yang telah mendapatkan pengakuan dari Dekan FKIP
Unram.
Pasal 7
Sifat
HIMATIKA FKIP Unram bersifat ilmiah, profesional, terbuka, independen,
dan demokrasi.
BAB III
TUJUAN, FUNGSI
DAN PERAN
Pasal 8
Tujuan
HIMATIKA FKIP
Unram bertujuan membentuk mahasiswa matematika yang
beriman,
bertaqwa, kreatif, inovatif,
dan inspiratif.
Pasal 9
Fungsi
HIMATIKA FKIP
Unram berfungsi sebagai wadah silaturahim antar mahasiswa matematika FKIP
Unram untuk mengembangkan wawasan dan
membudayakan pembelajaran pendidikan matematika kontemporer serta pengaplikasian dalam kehidupan bermasyarakat.
Pasal 10
Peran
1.
Menyelenggarakan forum diskusi untuk menelaah dan membahas masalah yang dihadapi dalam usaha pengembangan matematika.
2.
Mengaplikasikan bidang matematika sejalan dengan kemajuan ilmu
yang ada untuk masyarakat dengan berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan
YME
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota HIMATIKA FKIP Unram adalah seluruh mahasiswa pendidikan matematika
FKIP Unram yang masih aktif kuliah.
BAB V
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 12
Struktur
organisasi HIMATIKA FKIP Unram terdiri dari:
1.
Pembina Organisasi.
2.
Dewan Pertimbangan Organisasi.
3.
Pengurus.
BAB VI
FORUM MUSYAWARAH UMUM
Pasal 13
Forum
musyawarah Umum HIMATIKA FKIP Unram dilaksanakan dengan sistem Rapat Umum.
BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 14
Sumber dana HIMATIKA FKIP Unram diperoleh dari:
1. Dana birokrasi
FKIP Unram
2. Dana POM Unram.
3.
Sumbangan-sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
4. Usaha-usaha
lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 15
Atribut HIMATIKA FKIP Unram ditetapkan di Musyawarah kerja HIMATIKA FKIP
Unram.
BAB IX
AMANDEMEN
ANGGARAN DASAR
Pasal 16
1. Perubahan anggaran dasar dilakukan dalam rangkaian Rapat Umum
HIMATIKA FKIP Unram dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila mufakat tidak tercapai maka dilakukan lobi-lobi dari pihak yang
berbeda pendapat dengan menunjuk 2
orang dari masing-masing pihak dan di pimpin oleh DPO.
3. Apabila
ketentuan sebagaimana yang disebutkan pada ayat 1 dan 2 tidak tercapai, maka
keputusan diambil melalui voting.
Aturan tambahan
Pasal 17
Hal-hal yang
belum tercantum dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau ketentuan-ketentuan tersendiri yang
tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN DANKEPENGURUSAN
Pasal 1
Anggota HIMATIKA
terdiri dari; anggota pengurus dan anggota sipil.
Pasal 2
Sistem penerimaan
anggota pengurus HIMATIKA FKIP Unram ditentukan dengan syarat sebagai berikut:
1.
Menyetujui anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga yang telah ditetapkan.
2.
Mengajukan permohonan secara tertulis
sesuai dengan syarat dan teknis yang telah disepakati oleh Ketua
HIMATIKA FKIP Unram terpilih dan anggota pengurus.
BAB II
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 3
Kewajiban
1. Kewajiban anggota pengurus:
a.
Menaati dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
b.
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik
HIMATIKA FKIP Unram.
c.
Berperan serta secara aktif dalam setiap kegiatan.
d.
Berkomitmen
dan bertanggung jawab secara penuh terhadap kepengurusan HIMATIKA FKIP Unram.
e.
Sebagai
media penyaluran informasi bagi anggota sipil.
2.
Kewajiban anggota sipil:
a. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik
HIMATIKA FKIP Unram.
b. Mendukung setiap kegiatan yang
dilaksanakan oleh anggota pengurus HIMATIKA
FKIP Unram.
Pasal4
Hak
1. Hak-hak anggota
pengurus:
a.
Setiap anggota mempunyai hak suara dan hak bicara.
b.
Setiap anggota berhak mendapatkan perlakuan
yang sama.
c.
Setiap anggota berhak mengusulkan dan merancang program
kerja.
d.
Setiap anggota berhak membuat dan menggunakan pakaian
dinas harian (PDH)HIMATIKA FKIP Unram.
2. Hak-hakanggota sipil:
a.
Setiap anggota mempunyai hak untuk mengaspirasikan
pendapat.
b.
Setiap anggota berhak mendapatkan perlakuan
yang sama.
c.
Berperan serta dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan
oleh anggota pengurus HIMATIKA FKIP Unram.
d.
Setiap anggota tidak berhak membuat dan menggunakan
pakaian dinas harian (PDH) HIMATIKA
FKIP Unram.
BAB III
STRUKTUR KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 5
Pengurus
HIMATIKA FKIP Unram terdiri dari Ketua, Sekretaris,Bendahara, Departemen beserta
Anggotanya.
BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal6
1.
Masa jabatan pengurus
HIMATIKA FKIP Unram selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
dikeluarkannya SK
Dekan FKIP Unram.
2.
Ketua Umum yang akan di missioner tidak dapat dipilih kembali.
Pasal7
Ketua umum
1.
Ketua umum adalah pimpinan tertinggi dari Himpunan Mahasiswa
Program Studi Pendidikan Matematika FKIP
Unram yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan amanat mahasiswa matematika selama
masa bhakti.
2.
Hak dan kewajiban
a.
Ketua Umum bertindak atas Himpunan Mahasiswa
Program Studi Pendidikan Matematika FKIP
Unram dalam mengatur, mengadakan kerjasama dan perjanjian dengan pihak
lain demi kepentingan organisasi dan anggota.
b.
Mengkoordinir pelaksanaan tugas masing-masing koordinator.
c.
Memberikan laporan pertanggungjawaban secara lisan
dan tulisan pada akhir masa
bhaktinya.
3.
Pemilihan dan persyaratan ketua Umum.
a.
Pemilihan dan pengangkatan ketua umum dilaksanakan dalam
rapat umum oleh umum oleh anggota
pengurus HIMATIKA FKIP Unram.
b.
Persyaratan calon Ketua Umum:
I.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
II.
Berkomitmen
dan bertanggung jawab.
III.
IPK minimal 3,00.
IV.
Memiliki visi dan misi yang jelas untuk memajukan
organisasi Himpunan Mahasiswa
Program Studi Pendidikan Matematika FKIP
Unram.
V.
Tidak menjabat sebagai pengurus inti dan tidak sedang mencalonkan
diri sebagai ketua di organisasi lain.
VI.
Aktif minimal 1 (satu) periode kepengurusan HIMATIKA FKIP
Unram.
VII.
Syarat-syarat yang belum ditentukan disesuaikan dengan
situasi dan kondisi yang berlaku.
4.Mekanisme
Pemberhentian dan Pergantian Ketua Umum
a.
Pada
saat masa bhakti ketua dapat diberhentikan tugasnya karena hal-hal berikut:
I.
Meninggal
dunia.
II.
Menderita
sakit yang memerlukan perawatan minimal 3 (tiga) bulan sejak dinyatakan oleh
dokter ahli sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya.
III.
Telah
melaksanakan kegiatan yang menyimpang amanat musyawarah umum dan atau anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga.
b.
Apabila
ketua umum diberhentikan dari tugasnya karena hal-hal yang sebagaimana
tercantum dalam 4.a, maka ketua umum diberhentikan dengan hormat dan anggota
pengurus dapat secara otomatis mengganti kedudukannya.
c.
Apabila
ketua umum dimisioner sebelum akhir masa jabatan maka akan dilakukan rapat
istimewa.
Pasal
8
Kepengurusan
1.
Dalam
pelaksanaan tugasnya, ketua umum membentuk kepengurusan yang
terdiri dari sekretaris umum,bendahara umum, dan departemen.
2.
ketua umum memilih sekretaris
umum,bendahara umum, dan koordinator departemen berdasarkan hak priogratifnya.
3.
kepengurusan dimulai saat disahkan pada
rapat kepengurusan.
4.
kepengurusan berakhir setelah serah
terima jabatan ketua umum lama kepada ketua umum terpilih.
5.
Re-shuffle kepengurusan dikarenakan
hal-hal:
a.
Meninggal dunia.
b. Menderita sakit yang memerlukan perawatan
minimal 3 (tiga) bulan sejak dinyatakan oleh dokter ahli sehingga
tidak dapat melaksanakan tugasnya.
c.
Tidak aktif di kepengurusan selama
1(satu) bulan .
d.
Telah melaksanakan kegiatan yang
menyimpang amanat musyawarah umum dan
atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIMATIKA FKIP Unram.
e.
Re-shuffle
diadakan
pada saat rapat pengurus.
6.
Anggota pengurus berhenti dikarenakan
hal-hal :
a.
Meninggal
dunia.
b.
Telah melaksanakan kegiatan yang
menyimpang amanat musyawarah umum dan
atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIMATIKA FKIP Unram.
c.
Mendapat sanksi akademik yang
mengakibatkan anggota bersangkutan tidak dapat melanjutkan pendidikan di
Pendidikan Matematika.
d.
Pindah jurusan.
BAB V
FORUM
PERMUSYAWARATAN HIMATIKA FKIP UNRAM
Pasal 9
1.
Rapat
Umum HIMATIKA FKIP Unram
a.
Merupakan forum permusyawaratan
tertinggi organisasi
b.
Diselenggarakan
sekali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
c.
Peserta Rapat Umum merupakan pengurus
HIMATIKA FKIP Unram.
d.
Diselenggarakan
oleh panitia pelaksana Rapat Umum HIMATIKA FKIP Unram.
2.
Hak dan wewenang Rapat Umum HIMATIKA FKIP
Unram:
a.
Menentukan tempat penyelenggaraan Rapat
Umum HIMATIKA FKIP Unram.
b.
Mengamandemen,
menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c.
Meminta pertanggungjawaban pengurus inti yang akan
dimisioner.
d.
Memilih dan menetapkan ketua umum HIMATIKA FKIP
Unram.
e.
Membubarkan kepengurusan sebelumnya.
Pasal 10
1.
Rapat istimewa
a.
Mempunyai kedudukan yang sama dengan Rapat
Umum HIMATIKA FKIP Unram.
b.
Dilaksanakan dengan persetujuan anggota
pengurus HIMATIKA FKIP Unram.
c.
Diadakan karena suatu hal yang
mendesak.
d.
Dihadiri oleh minimal 2/3 dari anggota
pengurus HIMATIKA FKIP Unram.
e.
Mempunyai hak untuk membubarkan
HIMATIKA FKIP Unram.
2.
Rapat pengurus
a.
Dilaksanakan setelah ketua umum baru
terpilih.
b.
Dihadiri oleh anggota pengurus HIMATIKA FKIP Unram.
c.
Mengesahkan struktur kepengurusan
periode baru.
d.
Mengesahkan re-shuffle struktur
kepengurusan yang sudah ditetapkan.
e.
Mengevaluasi kinerja kepengurusan.
f.
Dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
3.
Rapat kerja
a.
Dilaksanakan setelah struktur
kepengurusan baru terbentuk.
b.
Dihadiri oleh anggota pengurus HIMATIKA FKIP Unram.
c.
Menentukan dan mengesahkan program
kerja inti dan insidental.
d.
Dilaksanakan setiap 1 (satu) periode sekali.
4.
Rapat – rapat lainnya.
BAB
VI
KEKAYAAN
PASAL
11
1. Seluruh
kekayaan HIMATIKA FKIP Unram meliputi barang yang bersifat bergerak dan tidak
bergerak.
2. Barang
bergerak meliputi hasil usaha tetap, inventaris, arsip dan uang tunai.
3. Barang
tidak bergerak meliputi bangunan.
PASAL
12
1. Kas
minimum HIMATIKA FKIP Unram sebesar Rp 100.000,-
2. Penambahan
kekayaan HIMATIKA FKIP Unram dapat diperoleh dari sumbangan yang bersifat perorangan
maupun kelompok.
Bab VII
AMANDEMEN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
1.
Amandemen Anggaran Rumah Tangga dilakukan dalam Rapat
Umum HIMATIKA FKIP Unram dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil melalui lobbying.
3.
Apabila yang tercantum dalam ayat 1 dan 2 tidak tercapai,
maka keputusan diambil melalui voting.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Hal –hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh ketua umum dengan persetujuan bersama anggota pengurus HIMATIKA FKIP Unram selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan
pada tanggal 25 April 2017.
Ditanda tangani
oleh
(Presidium 1) (Presidium
2)
Komentar
Posting Komentar