ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
HMPS MATEMATIKA
FKIP
UNIVERSITAS MATARAM
2016
Dengan rahmat Allah yang maha kuasa,
Bahwa sesungguhnya
matematika merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempunyai peranan penting
untuk mencapai tujuan bangsa dan negara, yaitu masyarakat adil dan makmur
berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Peranan
matematika, perlu dikembangkan keberadaannya di tengah-tengah kehidupan rakyat
indonesia, khususnya masyarakat Nusa Tenggara Barat, oleh karena itu kami
sebagai mahasiswa Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan
Universitas Mataram ikut serta bertanggung jawab untuk berjuang mewujudkan
cita-cita tersebut.
Maka demi
tercapainya cita-cita tersebut, kami dari organisasi HMPS P. Matematika FKIP
UNRAM bertekad untuk bersama masyarakat, memajukan Pendidikan Matematika yang
ada di Daerah dan Nasional dengan berpedoman pada dasar-dasar sebagai berikut:
PERATURAN ANGGARAN DASAR
BAB I
Nama, waktu dan kedudukan
Pasal 1
Nama
Organisasi ini
bernama Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika Fakultas
Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram, selanjutnya disingkat HIMATIKA FKIP
Unram.
Pasal 2
Waktu
HIMATIKA FKIP
Unram didirikan pada tanggal 25 April 1998.
Pasal 3
Kedudukan
HIMATIKA FKIP
Unram berkedudukan di FKIP UNRAM.
BAB II
ASAS, LANDASAN, STATUS, DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
HIMATIKA FKIP
Unram berasaskan pancasila.
Pasal 5
Landasan
HIMATIKA FKIP
Unram berlandaskan keilmuan.
Pasal 6
Status
HIMATIKA FKIP
Unram merupakan organisasi resmi yang telah mendapatkan pengakuan dari Dekan
FKIP Unram.
Pasal 7
Sifat
HIMATIKA FKIP
Unram bersifat ilmiah, professional, terbuka, independent, dan demokrasi.
BAB III
TUJUAN, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 8
Tujuan
HIMATIKA FKIP
Unram bertujuan membentuk mahasiswa matematika yang kreatif, inovatif, dan
inspiratif.
Pasal 9
Fungsi
HIMATIKA FKIP
Unram berfungsi
sebagai wadah silaturahim antar mahasiswa matematika FKIP Unram untuk
mengembangkan wawasan dan membudayakan pembelajaran pendidikan matematika
kontemporer serta pengaplikasian dalam kehidupan bermasyarakat.
Pasal
10
Peran
1.
Menyelenggarakan
forum diskusi untuk menelaah dan membahas masalah yang dihadapi
dalam usaha pengembangan matematika.
2.
Mengaplikasikan
bidang matematika sejalan dengan kemajuan ilmu yang ada untuk masyarakat.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal
11
Anggota HIMATIKA FKIP Unram adalah seluruh mahasiswa pendidikan
matematika FKIP Unram yang masih aktif kuliah.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur
organisasi HIMATIKA FKIP Unram terdiri dari:
1.
Pembina
organisasi.
2.
Dewan
Pertimbangan Organisasi.
3.
Pengurus
BAB
VI
FORUM
MUSYAWARAH UMUM
Pasal
13
Forum musyawarah Umum HIMATIKA FKIP
Unram dilaksanakan dengan sistem Pemilihan Umum.
BAB
VII
SUMBER
DANA
Pasal
14
Sumber dana HIMATIKA FKIP Unram
diperoleh dari:
1. Dana POM Unram.
2.
Sumbangan-sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha
lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 15
Atribut
HIMATIKA FKIP Unram ditetapkan di Musyawarah kerja HIMATIKA FKIP Unram.
BAB IX
AMANDEMEN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
1. Perubahan
anggaran dasar dilakukan dalam rangkaian pemilu HIMATIKA FKIP Unram dengan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila mufakat
tidak tercapai maka dilakukan lobi-lobi dari pihak yang berbeda pendapat dengan
menunjuk 2 orang dari masing-masing pihak dan dipimpin oleh DPO.
3.
Apabila
ketentuan sebagaimana yang disebutkan pada ayat 1 dan 2 tidak tercapai, maka
keputusan diambil melalui voting.
Aturan tambahan
Pasal 17
Hal-hal yang
belum tercantum dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah
tangga atau ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan
anggaran dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 1
Anggota
HIMATIKA terdiri dari; anggota pengurus dan anggota sipil.
Pasal 2
Sistem
penerimaan anggota pengurus HIMATIKA FKIP Unram ditentukan dengan syarat
sebagai berikut:
1.
Menyetujui anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga yang telah ditetapkan.
2.
Mengajukan permohonan secara tertulis
sesuai dengan syarat dan teknis yang telah disepakati oleh Ketua
HIMATIKA FKIP Unram terpilih dan anggota pengurus.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Kewajiban
1. Kewajiban anggota pengurus:
a.
Menaati dan melaksanakan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga.
b.
Menjaga
dan menjunjung tinggi nama baik HIMATIKA FKIP Unram.
c.
Berperan serta secara aktif dalam setiap kegiatan.
d.
Berkomitmen dan bertanggung jawab secara penuh terhadap kepengurusan
HIMATIKA FKIP Unram.
e.
Sebagai media penyaluran informasi bagi anggota sipil.
2.
Kewajiban anggota sipil:
a. Menjaga dan menjunjung tinggi nama
baik HIMATIKA FKIP Unram.
b. Mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota
pengurus HIMATIKA FKIP Unram.
Pasal
4
Hak
1. Hak-hak anggota pengurus:
a.
Setiap
anggota mempunyai hak suara dan hak bicara.
b.
Setiap
anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
c.
Setiap anggota
berhak mengusulkan dan merancang program kerja.
d.
Setiap anggota
berhak membuat dan menggunakan pakaian dinas harian (PDH) HIMATIKA FKIP Unram.
2. Hak-hak anggota sipil:
a. Setiap anggota mempunyai hak untuk mengaspirasikan pendapat.
b. Setiap anggota berhak mendapatkan
perlakuan yang sama.
c. Berperan serta dalam setiap kegiatan
yang dilaksanakan oleh anggota pengurus HIMATIKA FKIP Unram.
d. Setiap anggota tidak berhak membuat dan
menggunakan pakaian dinas harian (PDH) HIMATIKA FKIP Unram.
BAB III
STRUKTUR KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 5
Pengurus
HIMATIKA FKIP Unram terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Departemen beserta Anggotanya.
BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal
6
1. Masa jabatan pengurus HIMATIKA FKIP
Unram selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya SK Dekan FKIP Unram.
2. Ketua Umum yang akan di misioner
tidak dapat dipilih kembali.
Pasal
7
Ketua
umum
1. Ketua umum adalah pimpinan tertinggi dari Himpunan Mahasiswa
Program Studi Pendidikan Matematika FKIP
Unram yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan amanat mahasiswa
matematika selama masa bakti.
2. Hak dan kewajiban
a. Ketua Umum bertindak atas Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan
Matematika FKIP Unram dalam mengatur,
mengadakan kerjasama dan perjanjian dengan pihak lain demi kepentingan
organisasi dan anggota.
b. Mengkoordinir pelaksanaan tugas
masing-masing koordinator.
c.
Memberikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa
baktinya.
3. Pemilihan dan
persyaratan ketua Umum.
A. Ketua umum
dipilih oleh mahasiswa Pendidikan Matematika FKIP Unram.
B. Persyaratan
calon Ketua Umum:
I.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
II.
Berkomitmen dan bertanggung jawab.
III.
Memiliki kemampuan, kecakapan dalam memimpin organisasi.
IV.
IPK minimal 3,00.
V.
Memiliki visi dan misi yang jelas untuk memajukan
organisasi Himpunan Mahasiswa Program Studi
Pendidikan Matematika FKIP
Unram.
VI.
Syarat-syarat yang belum ditentukan disesuaikan dengan
situasi dan kondisi yang berlaku.
4. Kepengurusan.
A.Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua Umum dibantu oleh Sekretaris, Bendahara, dan seluruh Departemen.
B. Ketua
Umum dapat menempatkan anggota sebagai Pengurus HIMATIKA FKIP
Unram dengan pembagian Departemen, Fungsi dan Tugas disesuaikan dengan
kebutuhan dan kemampuan berdasarkan
persetujuan anggota pengurus.
5.Mekanisme Pemberhentian dan
Pergantian Ketua Umum
a.
Pada saat masa
bhakti ketua dapat diberhentikan tugasnya karena hal-hal berikut:
I.
Meninggal dunia.
II.
Menderita sakit
yang memerlukan perawatan 1 tahun sejak dinyatakan oleh dokter ahli sehingga
tidak dapat melaksanakan tugasnya.
III.
Telah melaksanakan
kegiatan yang menyimpang amanat musyawarah umum dan atau anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
b.
Apabila ketua umum
diberhentikan dari tugasnya karena hal-hal yang sebagaimana tercantum dalam
5.a., maka ketua umum diberhentikan dengan hormat dan anggota pengurus dapat
secara otomatis mengganti kedudukannya.
c.
Apabila
ketua umum dimisioner sebelum akhir masa jabatan maka akan dilakukan rapat
istimewa.
BAB V
FORUM PERMUSYAWARATAN HIMATIKA FKIP UNRAM
Pasal 8
1.
PEMILU HIMATIKA FKIP Unram
a.
Merupakan forum permusyawaratan
tertinggi organisasi
b.
Diselenggarakan 1(satu) tahun sekali
c.
Peserta Pemilu HIMATIKA FKIP Unram merupakan
semua mahasiswa aktif Pendidikan Matematika FKIP Unram.
d.
Diselenggarakan oleh panitia pelaksana PEMILU HIMATIKA FKIP Unram.
2.
Hak dan wewenang Pemilu HIMATIKA FKIP
Unram:
a.
Menentukan tempat penyelenggaraan
PEMILU HIMATIKA FKIP Unram.
b.
Menetapkan dan mengesahkan serta
mengamandemen anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
c.
Memilih dan menetapkan ketua umum HIMATIKA FKIP
Unram.
d.
Meminta pertanggungjawaban pengurus inti yang akan
dimisioner.
e.
Membubarkan kepengurusan sebelumnya.
Pasal 9
1.
Rapat istimewa
a.
Mempunyai kedudukan yang sama dengan
pemilu himatika
b.
Dilaksanakan dengan persetujuan anggota
pengurus HIMATIKA.
c.
Diadakan karena suatu hal yang
mendesak.
d.
Dihadiri oleh minimal 2/3 dari anggota
pengurus HIMATIKA.
e.
Mempunyai hak untuk membubarkan
HIMATIKA.
2.
Rapat pengurus
a.
Dilaksanakan setelah ketua umum baru
terpilih.
b.
Dihadiri oleh anggota pengurus
HIMATIKA.
c.
Mengesahkan struktur kepengurusan
periode baru.
d.
Mengesahkan reshuffle struktur
kepengurusan yang sudah ditetapkan.
e.
Mengevaluasi kinerja kepengurusan.
f.
Dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
3.
Rapat kerja
a.
Dilaksanakan setelah struktur
kepengurusan baru terbentuk.
b.
Dihadiri oleh anggota pengurus
HIMATIKA.
c.
Menentukan dan mengesahkan program
kerja inti dan insidental.
d.
Dilaksanakan setiap 1 tahun sekali.
4.
Rapat – rapat lainnya
Bab VI
Amandemen Anggaran Rumah Tangga
Pasal 10
1. Amandemen
Anggaran Rumah Tangga dilakukan dalam pemilu HIMATIKA FKIP UNRAM dengan musyawarah untuk mencapai
mufakat.
2. Apabila
musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil melalui
voting.
Bab VII
Aturan
Tambahan
Pasal
11
Hal –hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh ketua
umum dengan persetujuan bersama anggota pengurus
HIMATIKA
FKIP UNRAM selama tidak bertentangan dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan pada tanggal 9 April 2016.
Ditanda tangani
oleh
(Presidium 1) (Presidium
2)
Komentar
Posting Komentar