"AD/ ART" HMPS MATEMATIKA FKIP UNIVERSITAS MATARAM 2016



 
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
HMPS MATEMATIKA FKIP 
UNIVERSITAS MATARAM 
2016

Dengan rahmat Allah yang maha kuasa,
Bahwa sesungguhnya matematika merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempunyai peranan penting untuk mencapai tujuan bangsa dan negara, yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Peranan matematika, perlu dikembangkan keberadaannya di tengah-tengah kehidupan rakyat indonesia, khususnya masyarakat Nusa Tenggara Barat, oleh karena itu kami sebagai mahasiswa Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram ikut serta bertanggung jawab untuk berjuang mewujudkan cita-cita tersebut.
Maka demi tercapainya cita-cita tersebut, kami dari organisasi HMPS P. Matematika FKIP UNRAM bertekad untuk bersama masyarakat, memajukan Pendidikan Matematika yang ada di Daerah dan Nasional dengan berpedoman pada dasar-dasar sebagai berikut:
 
PERATURAN ANGGARAN DASAR
BAB I
Nama, waktu dan kedudukan
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram, selanjutnya disingkat HIMATIKA FKIP Unram.
Pasal 2
Waktu
HIMATIKA FKIP Unram didirikan pada tanggal 25 April 1998.
Pasal 3
Kedudukan
HIMATIKA FKIP Unram berkedudukan di FKIP UNRAM.

BAB II
ASAS, LANDASAN, STATUS, DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
HIMATIKA FKIP Unram berasaskan pancasila.
Pasal 5
Landasan
HIMATIKA FKIP Unram berlandaskan keilmuan.
Pasal 6
Status
HIMATIKA FKIP Unram merupakan organisasi resmi yang telah mendapatkan pengakuan dari Dekan FKIP Unram.
Pasal 7
Sifat
HIMATIKA FKIP Unram bersifat ilmiah, professional, terbuka, independent, dan demokrasi.

BAB III
TUJUAN, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 8
Tujuan
HIMATIKA FKIP Unram bertujuan membentuk mahasiswa matematika yang kreatif, inovatif, dan inspiratif.
Pasal 9
Fungsi
HIMATIKA FKIP Unram berfungsi sebagai wadah silaturahim antar mahasiswa matematika FKIP Unram untuk mengembangkan wawasan dan membudayakan pembelajaran pendidikan matematika kontemporer serta pengaplikasian dalam kehidupan bermasyarakat.

Pasal 10
Peran
1.     Menyelenggarakan forum diskusi untuk menelaah dan membahas masalah yang dihadapi dalam usaha pengembangan matematika.
2.     Mengaplikasikan bidang matematika sejalan dengan kemajuan ilmu yang ada untuk masyarakat.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota HIMATIKA FKIP Unram adalah seluruh mahasiswa pendidikan matematika FKIP Unram yang masih aktif kuliah.

BAB V ­
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur organisasi HIMATIKA FKIP Unram terdiri dari:
1.     Pembina organisasi.
2.     Dewan Pertimbangan Organisasi.
3.     Pengurus



BAB VI
FORUM MUSYAWARAH UMUM
Pasal 13
Forum musyawarah Umum HIMATIKA FKIP Unram dilaksanakan dengan sistem Pemilihan Umum.
BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 14
Sumber dana HIMATIKA FKIP Unram diperoleh dari:
1. Dana POM Unram.
2. Sumbangan-sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 15
Atribut HIMATIKA FKIP Unram ditetapkan di Musyawarah kerja HIMATIKA FKIP Unram.
BAB IX
AMANDEMEN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
1.   Perubahan anggaran dasar dilakukan dalam rangkaian pemilu HIMATIKA FKIP Unram dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.   Apabila mufakat tidak tercapai maka dilakukan lobi-lobi dari pihak yang berbeda pendapat dengan menunjuk 2 orang dari masing-masing pihak dan dipimpin oleh DPO.
3.   Apabila ketentuan sebagaimana yang disebutkan pada ayat 1 dan 2 tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui voting.


Aturan tambahan
Pasal 17
Hal-hal yang belum tercantum dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 1
Anggota HIMATIKA terdiri dari; anggota pengurus dan anggota sipil.
Pasal 2
Sistem penerimaan anggota pengurus HIMATIKA FKIP Unram ditentukan dengan syarat sebagai berikut:
1.     Menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah ditetapkan.
2.     Mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan syarat dan teknis yang telah disepakati oleh Ketua HIMATIKA FKIP Unram terpilih dan anggota pengurus.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Kewajiban
1.     Kewajiban anggota pengurus:
a.     Menaati dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
b.     Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik HIMATIKA FKIP Unram.
c.      Berperan serta secara aktif dalam setiap kegiatan.
d.     Berkomitmen dan bertanggung jawab secara penuh terhadap kepengurusan HIMATIKA FKIP Unram.
e.      Sebagai media penyaluran informasi bagi anggota sipil.

2.     Kewajiban anggota sipil:
a.     Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik HIMATIKA FKIP Unram.
b.     Mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota pengurus HIMATIKA FKIP Unram.


Pasal 4
Hak
1.     Hak-hak anggota pengurus:
a.     Setiap anggota mempunyai hak suara dan hak bicara.
b.     Setiap anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
c.      Setiap anggota berhak mengusulkan dan merancang program kerja.
d.     Setiap anggota berhak membuat dan menggunakan pakaian dinas harian (PDH) HIMATIKA FKIP Unram.

2.     Hak-hak anggota sipil:
a.     Setiap anggota mempunyai hak untuk mengaspirasikan pendapat.
b.     Setiap anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
c.      Berperan serta dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota pengurus HIMATIKA FKIP Unram.
d.     Setiap anggota tidak berhak membuat dan menggunakan pakaian dinas harian (PDH) HIMATIKA FKIP Unram.

BAB III
STRUKTUR KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 5
Pengurus HIMATIKA FKIP Unram terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Departemen beserta Anggotanya.
BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 6
1.  Masa jabatan pengurus HIMATIKA FKIP Unram selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya SK Dekan FKIP Unram.
2.  Ketua Umum yang akan di misioner tidak dapat dipilih kembali.
Pasal 7
Ketua umum
1.     Ketua umum adalah pimpinan tertinggi dari Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika FKIP Unram yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan amanat mahasiswa matematika selama masa bakti.
2.     Hak dan kewajiban
a.       Ketua Umum bertindak atas Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika FKIP Unram dalam mengatur, mengadakan kerjasama dan perjanjian dengan pihak lain demi kepentingan organisasi dan anggota.
b.       Mengkoordinir pelaksanaan tugas masing-masing koordinator.
c.        Memberikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa baktinya.
3. Pemilihan dan persyaratan ketua Umum.
A. Ketua umum dipilih oleh mahasiswa Pendidikan Matematika FKIP Unram.
B. Persyaratan calon Ketua Umum:
                               I.            Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
                            II.            Berkomitmen dan bertanggung jawab.
                         III.            Memiliki kemampuan, kecakapan dalam memimpin organisasi.
                        IV.            IPK minimal 3,00.
                           V.            Memiliki visi dan misi yang jelas untuk memajukan organisasi Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika FKIP Unram.
                        VI.            Syarat-syarat yang belum ditentukan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berlaku.
4. Kepengurusan.
A.Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua Umum dibantu oleh Sekretaris, Bendahara, dan seluruh Departemen.
B. Ketua Umum dapat menempatkan anggota sebagai Pengurus HIMATIKA FKIP Unram dengan pembagian Departemen, Fungsi dan Tugas disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan berdasarkan persetujuan anggota pengurus.
5.Mekanisme Pemberhentian dan Pergantian Ketua Umum
a.     Pada saat masa bhakti ketua dapat diberhentikan tugasnya karena hal-hal berikut:
                                                       I.            Meninggal dunia.
                                                    II.            Menderita sakit yang memerlukan perawatan 1 tahun sejak dinyatakan oleh dokter ahli sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya.
                                                 III.            Telah melaksanakan kegiatan yang menyimpang amanat musyawarah umum dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
b.     Apabila ketua umum diberhentikan dari tugasnya karena hal-hal yang sebagaimana tercantum dalam 5.a., maka ketua umum diberhentikan dengan hormat dan anggota pengurus dapat secara otomatis mengganti kedudukannya.
c.      Apabila ketua umum dimisioner sebelum akhir masa jabatan maka akan dilakukan rapat istimewa.

BAB V
FORUM PERMUSYAWARATAN HIMATIKA FKIP UNRAM
Pasal 8
1.     PEMILU HIMATIKA FKIP Unram
a.   Merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi
b.  Diselenggarakan 1(satu) tahun sekali
c.   Peserta Pemilu HIMATIKA FKIP Unram merupakan semua mahasiswa aktif Pendidikan Matematika FKIP Unram.
d.  Diselenggarakan oleh panitia pelaksana PEMILU HIMATIKA FKIP Unram.
2.     Hak dan wewenang Pemilu HIMATIKA FKIP Unram:
a.   Menentukan tempat penyelenggaraan PEMILU HIMATIKA FKIP Unram.
b.  Menetapkan dan mengesahkan serta mengamandemen anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
c.   Memilih dan menetapkan ketua umum HIMATIKA FKIP Unram.
d.  Meminta pertanggungjawaban pengurus inti yang akan dimisioner.
e.   Membubarkan kepengurusan sebelumnya.

Pasal 9
1.     Rapat istimewa
a.     Mempunyai kedudukan yang sama dengan pemilu himatika
b.     Dilaksanakan dengan persetujuan anggota pengurus HIMATIKA.
c.      Diadakan karena suatu hal yang mendesak.
d.     Dihadiri oleh minimal 2/3 dari anggota pengurus HIMATIKA.
e.      Mempunyai hak untuk membubarkan HIMATIKA.
2.     Rapat pengurus
a.     Dilaksanakan setelah ketua umum baru terpilih.
b.     Dihadiri oleh anggota pengurus HIMATIKA.
c.      Mengesahkan struktur kepengurusan periode baru.
d.     Mengesahkan reshuffle struktur kepengurusan yang sudah ditetapkan.
e.      Mengevaluasi kinerja kepengurusan.
f.       Dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
3.     Rapat kerja
a.     Dilaksanakan setelah struktur kepengurusan baru terbentuk.
b.     Dihadiri oleh anggota pengurus HIMATIKA.
c.      Menentukan dan mengesahkan program kerja inti dan insidental.
d.     Dilaksanakan setiap 1 tahun sekali.

4.     Rapat – rapat lainnya

Bab VI
Amandemen Anggaran Rumah Tangga
Pasal 10
1. Amandemen Anggaran Rumah Tangga dilakukan dalam pemilu HIMATIKA FKIP UNRAM dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil melalui voting.
Bab VII
Aturan Tambahan
Pasal 11
Hal –hal lain yang belum diatur dala­­­­m Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh ketua umum dengan persetujuan bersama anggota pengurus HIMATIKA FKIP UNRAM selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan pada tanggal 9 April 2016.
Ditanda tangani oleh


(Presidium 1)                                                                 (Presidium 2) 
 


Komentar