ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MATARAM
2023
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MATARAM
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa,
Bahwa sesungguhnya matematika merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempunyai peranan penting untuk mencapai tujuan bangsa dan negara, yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Peranan matematika, perlu dikembangkan keberadaannya di tengah-tengah kehidupan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Nusa Tenggara Barat, oleh karena itu kami sebagai mahasiswa Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram ikut serta bertanggung jawab untuk berjuang mewujudkan cita-cita tersebut.
Demi tercapainya cita-cita tersebut maka kami dari organisasi Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram bertekad bersama masyarakat, untuk memajukan Pendidikan Matematika yang ada di Daerah dan Nasional dengan berpedoman pada dasar-dasar sebagai berikut:
PERATURAN ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Program studi Pendidikan Matematika fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram, selanjutnya disebut HIMATIKA FKIP UNRAM.
PASAL 2
WAKTU
1. HIMATIKA FKIP UNRAM didirikan pada tanggal 25 April 1998.
PASAL 3
KEDUDUKAN
2. HIMATIKA FKIP UNRAM berkedudukan di FKIP UNRAM.
BAB II
ASAS, LANDASAN, STATUS, DAN SIFAT
PASAL 4
ASAS
HIMATIKA FKIP UNRAM berasaskan Pancasila.
PASAL 5
LANDASAN
HIMATIKA FKIP UNRAM berlandaskan keilmuan.
PASAL 6
STATUS
HIMATIKA FKIP UNRAM merupakan organisasi resmi yang telah mendapatkan pengakuan dari Dekan FKIP UNRAM.
PASAL 7
SIFAT
HIMATIKA FKIP UNRAM bersifat:
1. Ilmiah, artinya segala sesuatu yang bersifat keilmuan didasarkan pada ilmu pengetahuan atau memenuhi syarat atau kaidah ilmu pengetahuan.
2. Professional, artinya menjalankan segala sesuatu berdasarkan AD/ART.
3. Transparansi, artinya bersifat terbuka, benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
4. Independen, artinya kebebasan, bebas, merdeka atau berdiri sendiri.
5. Demokratis, artinya pengambilan keputusan dilakukan secara demokratis.
BAB III
TUJUAN, FUNGSI, DAN PERAN
PASAL 8
TUJUAN
HIMATIKA FKIP UNRAM bertujuan untuk membentuk mahasiswa Pendidikan Matematika yang beriman, bertakwa, kreatif, inovatif, dan inspiratif.
PASAL 9
FUNGSI
HIMATIKA FKIP UNRAM berfungsi sebagai wadah silaturahmi antar mahasiswa Pendidikan Matematika FKIP UNRAM untuk mengembangkan wawasan dan membudayakan pembelajaran Pendidikan Matematika kontemporer serta pengaplikasian dalam kehidupan bermasyarakat.
PASAL 10
PERAN
HIMATIKA FKIP UNRAM berperan:
1. Menyelenggarakan forum diskusi untuk menelaah dan membahas masalah yang dihadapi dalam usaha pengembangan matematika serta sumber daya mahasiswa Pendidikan Matematika.
2. Mengaplikasikan bidang matematika sejalan dengan kemajuan ilmu yang ada untuk masyarakat dengan berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Melakukan advokasi ke pihak program studi untuk permasalahan mahasiswa Pendidikan Matematika baik masalah akademis maupun kemahasiswaan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
PASAL 11
Anggota HIMATIKA FKIP UNRAM adalah seluruh mahasiswa aktif Pendidikan Matematika FKIP UNRAM.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 12
Struktur Organisasi HIMATIKA FKIP UNRAM terdiri dari:
1. Pembina Organisasi.
2. Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) dan Pengurus Inti.
3. Badan Pengurus Harian (BPH)
4. Anggota Pengurus.
5. Anggota Sipil.
BAB VI
FORUM MUSYAWARAH UMUM
PASAL 13
Forum Musyawarah Umum HIMATIKA FKIP UNRAM dilaksanakan dengan sistem Rapat Umum.
BAB VII
SUMBER DANA
PASAL 14
Sumber Dana HIMATIKA FKIP UNRAM diperoleh dari:
1. Dana birokrasi FKIP UNRAM
2. Sumbangan-sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB VIII
ATRIBUT
PASAL 15
Atribut HIMATIKA FKIP UNRAM terdiri atas:
1. Logo.
2. Bendera.
3. PDH (Pakaian Dinas Harian).
4. Stempel.
BAB IX
AMANDEMEN ANGGARAN DASAR
PASAL 16
1. Perubahan Anggaran Dasar (AD) dilakukan dalam rangkaian RAPUM HIMATIKA FKIP UNRAM dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila mufakat tidak tercapai maka dilakukan lobbying dengan mengambil 1 (satu) orang dari masing-masing pihak yang berbeda pendapat dan dipimpin oleh pimpinan sidang II.
3. Apabila ketentuan sebagaimana yang disebutkan pada ayat 1 dan 2 tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui voting.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 17
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) atau ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD).
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
PASAL 1
KEANGGOTAAN
Anggota HIMATIKA FKIP UNRAM terdiri dari:
1. Anggota pengurus adalah Mahasiswa aktif Pendidikan Matematika yang terdaftar, tercatat, dan lulus seleksi menurut syarat-syarat penerimaan anggota pengurus yang telah ditetapkan oleh HIMATIKA FKIP UNRAM.
2. Anggota sipil adalah Mahasiswa aktif Pendidikan Matematika FKIP UNRAM yang tidak terdaftar dalam anggota pengurus.
PASAL 2
PENGURUS
Sistem penerimaan anggota pengurus HIMATIKA FKIP UNRAM ditentukan dengan syarat sebagai berikut:
1. Mahasiswa aktif Pendidikan Matematika.
2. Menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang telah ditetapkan.
3. Mengikuti serangkaian alur pendaftaran yang telah disepakati oleh Ketua Umum terpilih dan anggota pengurus.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 3
HAK
1. Hak-hak anggota pengurus HIMATIKA FKIP UNRAM:
a. Setiap anggota mempunyai hak suara dan hak bicara.
b. Setiap anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
c. Setiap anggota berhak mengusulkan program kerja.
d. Setiap anggota berhak membuat dan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) HIMATIKA FKIP UNRAM.
2. Hak-hak anggota sipil HIMATIKA FKIP UNRAM:
a. Setiap anggota mempunyai hak untuk mengaspirasikan pendapat.
b. Setiap anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
c. Ikut serta dalam beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota pengurus HIMATIKA FKIP UNRAM.
d. Setiap anggota tidak berhak membuat dan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) HIMATIKA FKIP UNRAM.
PASAL 4
KEWAJIBAN
1. Kewajiban Pengurus Inti, Badan Pengurus Harian dan anggota pengurus HIMATIKA FKIP UNRAM:
a. Menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik HIMATIKA FKIP UNRAM.
c. Berperan serta secara aktif dalam setiap kegiatan.
d. Berkomitmen dan bertanggung jawab secara penuh terhadap kepengurusan HIMATIKA FKIP UNRAM.
e. Menyalurkan informasi kepada anggota sipil.
2. Kewajiban anggota sipil HIMATIKA FKIP UNRAM:
a. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik HIMATIKA FKIP UNRAM.
b. Mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota pengurus HIMATIKA FKIP UNRAM.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 5
1. Pembina HIMATIKA FKIP UNRAM:
a. Merupakan dosen aktif program studi Pendidikan Matematika FKIP UNRAM.
b. Dipilih oleh ketua program studi Pendidikan Matematika.
2. Dewan Pertimbangan Organisasi dan Pengurus Inti yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum HIMATIKA FKIP UNRAM.
3. Badan Pengurus Harian yang terdiri dari Koordinator Departemen dan Sekretaris Departemen.
4. Anggota pengurus HIMATIKA FKIP UNRAM.
5. Anggota sipil HIMATIKA FKIP UNRAM.
BAB IV
MASA BAKTI KEPENGURUSAN, KETUA UMUM, DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI, TIM FORMATUR DAN KEPENGURUSAN
PASAL 6
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
1. Masa bakti pengurus HIMATIKA FKIP UNRAM selama 1 (satu) periode terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Keputusan Dekan FKIP UNRAM.
2. Ketua Umum yang telah demisioner tidak dapat dipilih kembali.
PASAL 7
KETUA UMUM
1. Ketua umum adalah pimpinan tertinggi dari HIMATIKA FKIP UNRAM yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan amanat mahasiswa Pendidikan Matematika selama masa bakti.
2. Hak
a. Ketua Umum memiliki hak prerogatif dalam menentukan keputusan demi kepentingan organisasi dan anggota.
b. Ketua Umum terpilih berhak untuk memilih dan menetapkan jajaran Pengurus Inti serta Badan Pengurus Harian.
3. Kewajiban
a. Ketua Umum bertindak atas HIMATIKA FKIP UNRAM dalam mengatur, mengadakan kerja sama, dan perjanjian dengan pihak lain demi kepentingan organisasi dan anggota.
b. Mengkoordinir pelaksanaan tugas masing-masing koordinator.
c. Memberikan laporan pertanggungjawaban secara lisan dan tulisan pada akhir masa baktinya.
4. Pemilihan dan persyaratan Ketua Umum.
a. Pemilihan dan pengangkatan ketua umum dilaksanakan dalam Rapat Umum oleh anggota pengurus HIMATIKA FKIP UNRAM dan dipimpin oleh tim formatur yang telah disepakati oleh peserta sidang.
b. Persyaratan calon Ketua Umum:
i. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
ii. Mahasiswa aktif Program Studi Pendidikan Matematika FKIP UNRAM.
iii. Berkomitmen dan bertanggung jawab.
iv. IPK minimal 2,75.
v. Memiliki visi dan misi yang jelas untuk memajukan organisasi Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika FKIP UNRAM.
vi. Tidak menjabat sebagai pengurus inti dan tidak sedang mencalonkan diri sebagai ketua di organisasi lain.
vii. Aktif minimal 1 (satu) periode kepengurusan HIMATIKA FKIP UNRAM.
viii. Syarat-syarat yang belum ditentukan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berlaku.
5. Mekanisme Pemberhentian dan Pergantian Ketua Umum
a. Pada saat masa bakti ketua umum dapat diberhentikan tugasnya karena hal-hal berikut:
i. Meninggal dunia.
ii. Menderita sakit yang memerlukan perawatan minimal 3 (tiga) bulan sejak dinyatakan oleh dokter ahli sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya.
iii. Telah melaksanakan kegiatan yang menyimpang dari amanat musyawarah umum dan/atau Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
iv. Sudah tidak menjadi mahasiswa aktif Program Studi Pendidikan Matematika FKIP UNRAM.
v. Hal-hal yang belum ditentukan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berlaku.
b. Apabila ketua umum diberhentikan dari tugasnya karena hal-hal yang sebagaimana tercantumkan dalam 5.a, maka ketua umum diberhentikan dengan hormat dan anggota pengurus dapat secara otomatis mengganti kedudukannya.
c. Apabila ketua umum mengundurkan diri maka harus mengirimkan surat pengunduran diri kepada pengurus inti dan Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) setelah itu dilakukan rapat istimewa.
d. Apabila ketua umum demisioner sebelum akhir masa jabatan maka akan dilakukan rapat istimewa.
PASAL 8
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI (DPO)
1. Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) merupakan badan yang dapat memberikan saran dan pertimbangan, serta sebagai pendamping terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pengurus baik yang diminta maupun tidak dan sebagai fungsi kontrol.
2. Pemilihan Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) dilaksanakan dalam RAPUM HIMATIKA FKIP UNRAM dan dipilih langsung oleh ketua umum yang terpilih.
3. Persyaratan Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO)
a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Pengurus Inti dan Badan Pengurus Harian yang pernah menjabat 1 (satu) periode kepengurusan sebelumnya.
c. Syarat-syarat yang belum ditentukan akan disesuaikan dengan kondisi yang berlaku.
4. Jabatan Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) berakhir bersamaan dengan berakhirnya periode kepengurusan.
5. Pergantian dan penambahan anggota Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) ditetapkan oleh ketua umum HIMATIKA FKIP UNRAM atas pertimbangan Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) yang masih aktif.
PASAL 9
TIM FORMATUR
1. Tim Formatur adalah tim yang ditugaskan memimpin jalannya pemilihan Ketua Umum HIMATIKA FKIP UNRAM periode selanjutnya yang terdiri dari 3 orang.
2. Pemilihan dan persyaratan Tim Formatur sebagai berikut:
a. Tim Formatur dipilih saat RAPUM HIMATIKA FKIP UNRAM oleh peserta penuh sidang yang hadir di ruangan.
b. Tim Formatur terdiri dari Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) dan/atau anggota pengurus di HIMATIKA FKIP UNRAM minimal dua periode kepengurusan.
PASAL 10
KEPENGURUSAN
1. Kepengurusan dimulai sesuai dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dekan FKIP UNRAM.
2. Kepengurusan berakhir setelah serah terima jabatan ketua umum periode sebelumnya kepada ketua umum terpilih.
3. Re-shuffle kepengurusan dikarenakan hal-hal:
a. Meninggal dunia.
b. Menderita sakit yang memerlukan perawatan minimal 3 (tiga) bulan sejak dinyatakan oleh dokter ahli sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya.
c. Tidak aktif di kepengurusan selama 1 (satu) bulan.
d. Telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) RAPUM HIMATIKA FKIP UNRAM.
e. Mengundurkan diri secara lisan dan tertulis serta disetujui oleh pengurus.
f. Pindah program studi Pendidikan Matematika FKIP UNRAM.
4. Re-shuffle kepengurusan disahkan pada saat rapat pengurus.
5. Anggota pengurus berhenti dan/atau diberhentikan dikarenakan hal-hal:
a. Meninggal dunia.
b. Telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) RAPUM HIMATIKA FKIP UNRAM.
c. Mendapat sanksi akademik yang mengakibatkan anggota bersangkutan tidak dapat melanjutkan pendidikan di Program Studi Pendidikan Matematika FKIP UNRAM.
d. Pindah program studi Pendidikan Matematika FKIP UNRAM.
e. Tidak aktif selama 3 bulan tanpa ada pemberitahuan.
f. Telah mengundurkan diri baik secara lisan maupun tulisan dan telah disetujui oleh pengurus.
BAB V
FORUM PERMUSYAWARATAN HIMATIKA FKIP UNRAM
PASAL 11
1. RAPUM HIMATIKA FKIP UNRAM:
a. Merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi.
b. Diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
c. Peserta RAPUM merupakan anggota pengurus, Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO), dan/atau alumni HIMATIKA FKIP UNRAM.
2. Hak dan Wewenang RAPUM HIMATIKA FKIP UNRAM:
a. Mengamandemen, menetapkan, dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIMATIKA FKIP UNRAM.
b. Meminta pertanggungjawaban pengurus yang akan di demisioner.
c. Membubarkan kepengurusan sebelumnya.
d. Memilih dan menetapkan Tim Formatur HIMATIKA FKIP UNRAM.
e. Memilih dan menetapkan ketua umum HIMATIKA FKIP UNRAM.
f. Memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO).
PASAL 12
1. Rapat Istimewa HIMATIKA FKIP UNRAM:
a. Mempunyai kedudukan yang sama dengan RAPUM HIMATIKA FKIP UNRAM.
b. Dilaksanakan dengan persetujuan anggota pengurus HIMATIKA FKIP UNRAM sekurang-kurangnya 2/3 dari total anggota aktif.
c. Diadakan karena suatu hal mendesak.
d. Mempunyai hak untuk membekukan dan/atau membubarkan HIMATIKA FKIP UNRAM.
e. Mempunyai hak untuk menerima atau menolak pengunduran diri ketua umum HIMATIKA FKIP UNRAM.
2. Rapat Evaluasi Pengurus HIMATIKA FKIP UNRAM:
a. Dilaksanakan setelah ketua umum baru terpilih.
b. Dihadiri oleh anggota Pengurus dan/atau Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) HIMATIKA FKIP UNRAM.
c. Mengesahkan re-shuffle struktur kepengurusan yang sudah ditetapkan.
d. Mengevaluasi kinerja kepengurusan.
e. Dilaksanakan minimal 1 kali dalam kepengurusan.
3. Rapat Kerja HIMATIKA FKIP UNRAM:
a. Dilaksanakan setelah struktur kepengurusan baru terbentuk.
b. Dihadiri oleh anggota pengurus, Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) dan/atau Alumni pengurus HIMATIKA FKIP UNRAM.
c. Menentukan dan mengesahkan program kerja inti dan insidental.
d. Dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
4. Rapat-rapat lainnya.
BAB VI
BARANG KEKAYAAN DAN KEKAYAAN
PASAL 13
BARANG KEKAYAAN
1. Seluruh kekayaan HIMATIKA FKIP UNRAM berupa barang yang bersifat bergerak dan tidak bergerak.
2. Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, inventaris, arsip, dan uang tunai maupun non tunai.
3. Barang tidak bergerak meliputi bangunan.
PASAL 14
KEKAYAAN
1. Kas minimum HIMATIKA FKIP UNRAM sebesar Rp1.000.000,00.
2. Penambahan kekayaan HIMATIKA FKIP UNRAM dapat diperoleh dari birokrasi FKIP UNRAM dan sumbangan yang bersifat perorangan maupun kelompok.
BAB VII
AMANDEMEN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 15
1. Amandemen Anggaran Rumah Tangga dilakukan dalam RAPUM HIMATIKA FKIP UNRAM dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil melalui lobbying.
3. Apabila yang tercantum dalam ayat 1 dan 2 tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui voting.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 16
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh ketua umum dengan persetujuan bersama anggota pengurus HIMATIKA FKIP UNRAM selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini disahkan pada tanggal 22 Desember 2023.
Ditetapkan di : GEDUNG E RUANG 306 FKIP UNIVERSITAS MATARAM
Hari/Tanggal : JUMAT, 22 DESEMBER 2023
Pukul : 18.16 WITA
Universitas Mataram
Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan
Himpunan Mahasiswa Pendidikan Matematika
Panitia Rapat Umum
Pimpinan Sidang I |
Pimpinan Sidang II |
Pimpinan Sidang III |
|
|
|
A. Naji Rohmaturrobi NIM. E1R021034 |
Ashri Abdiah NIM. E1R022002 |
Aulia Fitri NIM. E1R022037 |
|
|
|
|
|
Komentar
Posting Komentar