ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MATARAM
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
HIMPUNAN
MAHASISWA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MATARAM
2024
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
HIMPUNAN
MAHASISWA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MATARAM
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa,
Bahwa sesungguhnya matematika merupakan suatu ilmu
pengetahuan yang mempunyai peranan penting untuk mencapai tujuan bangsa dan
negara, yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Peranan matematika, perlu dikembangkan keberadaannya di
tengah-tengah kehidupan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Nusa Tenggara
Barat, oleh karena itu kami sebagai mahasiswa Pendidikan Matematika Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram ikut serta bertanggung jawab
untuk berjuang mewujudkan cita-cita tersebut.
Demi tercapainya cita-cita tersebut maka kami dari
organisasi Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram bertekad bersama masyarakat,
untuk memajukan Pendidikan Matematika yang ada di Daerah dan Nasional dengan
berpedoman pada dasar-dasar sebagai berikut:
PERATURAN ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Organisasi
ini bernama Himpunan Mahasiswa Program studi Pendidikan Matematika fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram, selanjutnya disebut HIMATIKA
FKIP UNRAM.
PASAL 2
WAKTU
HIMATIKA
FKIP UNRAM didirikan pada tanggal 25 April 1998.
PASAL 3
KEDUDUKAN
3-HIMATIKA
FKIP UNRAM berkedudukan di FKIP UNRAM.
BAB II
ASAS, LANDASAN, STATUS, DAN SIFAT
PASAL 4
ASAS
HIMATIKA FKIP UNRAM berasaskan Pancasila.
PASAL 5
LANDASAN
HIMATIKA FKIP UNRAM berlandaskan keilmuan.
PASAL 6
STATUS
HIMATIKA FKIP UNRAM merupakan organisasi resmi yang telah
mendapatkan pengakuan dari Dekan FKIP UNRAM.
PASAL 7
SIFAT
HIMATIKA FKIP UNRAM bersifat:
1. Ilmiah, artinya segala sesuatu yang
bersifat keilmuan didasarkan pada ilmu pengetahuan atau memenuhi syarat atau
kaidah ilmu pengetahuan.
2. Professional, artinya menjalankan segala
sesuatu berdasarkan AD/ART.
3. Transparansi, artinya bersifat terbuka,
benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
4. Independen, artinya kebebasan, bebas,
merdeka atau berdiri sendiri.
5.
Demokratis, artinya pengambilan keputusan dilakukan
secara demokratis.
BAB III
TUJUAN, FUNGSI, DAN PERAN
PASAL 8
TUJUAN
HIMATIKA FKIP UNRAM bertujuan untuk membentuk
mahasiswa Pendidikan Matematika yang beriman, bertakwa, kreatif, inovatif, dan
inspiratif.
PASAL 9
FUNGSI
HIMATIKA FKIP UNRAM berfungsi sebagai wadah
silaturahmi antar mahasiswa Pendidikan Matematika FKIP UNRAM untuk
mengembangkan wawasan dan membudayakan pembelajaran Pendidikan Matematika
kontemporer serta pengaplikasian dalam kehidupan bermasyarakat.
PASAL 10
PERAN
HIMATIKA FKIP UNRAM berperan:
1. Menyelenggarakan forum diskusi untuk
menelaah dan membahas masalah yang dihadapi dalam usaha pengembangan matematika
serta sumber daya mahasiswa Pendidikan Matematika.
2. Mengaplikasikan bidang matematika sejalan
dengan kemajuan ilmu yang ada untuk masyarakat dengan berlandaskan keimanan dan
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Melakukan advokasi ke pihak program studi
untuk permasalahan mahasiswa Pendidikan Matematika baik masalah akademis maupun
kemahasiswaan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
PASAL 11
Anggota
HIMATIKA FKIP UNRAM adalah seluruh mahasiswa aktif Pendidikan Matematika FKIP
UNRAM.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 12
Struktur
Organisasi HIMATIKA FKIP UNRAM terdiri dari:
1. Pembina Organisasi.
2. Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) dan
Pengurus Inti.
3. Badan Pengurus Harian (BPH)
4. Anggota Pengurus.
5. Anggota Sipil.
BAB VI
FORUM MUSYAWARAH UMUM
PASAL 13
Forum
Musyawarah Umum HIMATIKA FKIP UNRAM dilaksanakan dengan sistem Rapat Umum.
BAB VII
SUMBER DANA
PASAL 14
Sumber
Dana HIMATIKA FKIP UNRAM diperoleh dari:
1. Dana birokrasi FKIP UNRAM
2. Sumbangan-sumbangan sukarela yang tidak
mengikat.
3.
Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB VIII
ATRIBUT
PASAL 15
Atribut HIMATIKA FKIP UNRAM terdiri atas:
1. Logo.
2. Bendera.
3. PDH (Pakaian Dinas Harian).
4. Stempel.
BAB IX
AMANDEMEN ANGGARAN
DASAR
PASAL 16
1. Perubahan Anggaran Dasar (AD) dilakukan
dalam rangkaian RAPUM HIMATIKA FKIP UNRAM dengan musyawarah untuk mencapai
mufakat.
2. Apabila mufakat tidak tercapai maka
dilakukan lobbying dengan mengambil 1 (satu) orang dari masing-masing
pihak yang berbeda pendapat dan dipimpin oleh pimpinan sidang II.
3. Apabila ketentuan sebagaimana yang
disebutkan pada ayat 1 dan 2 tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui voting.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 17
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar (AD)
ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) atau ketentuan-ketentuan
tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD).
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
PASAL 1
KEANGGOTAAN
Anggota HIMATIKA FKIP UNRAM terdiri dari:
1. Anggota pengurus adalah Mahasiswa aktif Pendidikan
Matematika yang terdaftar, tercatat, dan lulus seleksi menurut syarat-syarat
penerimaan anggota pengurus yang telah ditetapkan oleh HIMATIKA FKIP UNRAM.
2. Anggota sipil adalah Mahasiswa aktif
Pendidikan Matematika FKIP UNRAM yang tidak terdaftar dalam anggota pengurus.
PASAL 2
PENGURUS
Sistem penerimaan anggota
pengurus HIMATIKA FKIP UNRAM ditentukan dengan syarat sebagai berikut:
1.
Mahasiswa
aktif Pendidikan Matematika.
2.
Menyetujui
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang telah ditetapkan.
3.
Mengikuti
serangkaian alur pendaftaran yang telah disepakati oleh Ketua Umum terpilih dan
anggota pengurus.
BAB
II
HAK
DAN KEWAJIBAN
PASAL
3
HAK
1. Hak-hak anggota pengurus HIMATIKA FKIP
UNRAM:
a.
Setiap
anggota mempunyai hak suara, hak bicara, hak memilih, dan hak dipilih.
b.
Setiap
anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
c.
Setiap
anggota berhak mengusulkan program kerja.
d.
Setiap
anggota berhak membuat dan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) HIMATIKA FKIP
UNRAM.
2. Hak-hak anggota sipil HIMATIKA FKIP UNRAM:
a.
Setiap
anggota mempunyai hak untuk mengaspirasikan pendapat.
b.
Setiap
anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
c. Ikut serta dalam
beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota pengurus HIMATIKA FKIP UNRAM.
d. Setiap anggota tidak
berhak membuat dan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) HIMATIKA FKIP UNRAM.
PASAL 4
KEWAJIBAN
1. Kewajiban Pengurus Inti, Badan Pengurus
Harian dan anggota pengurus HIMATIKA FKIP UNRAM:
a. Menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar
(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik
HIMATIKA FKIP UNRAM.
c. Berperan serta secara aktif dalam setiap
kegiatan.
d. Berkomitmen dan bertanggung jawab secara
penuh terhadap kepengurusan HIMATIKA FKIP UNRAM.
e.
Menyalurkan informasi kepada anggota sipil.
2. Kewajiban anggota sipil HIMATIKA FKIP
UNRAM:
a. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik
HIMATIKA FKIP UNRAM.
b. Mendukung setiap kegiatan yang
dilaksanakan oleh anggota pengurus HIMATIKA FKIP UNRAM.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 5
1. Pembina HIMATIKA FKIP UNRAM:
a. Merupakan dosen aktif program studi
Pendidikan Matematika FKIP UNRAM.
b. Dipilih oleh ketua program studi
Pendidikan Matematika.
2. Dewan Pertimbangan Organisasi dan Pengurus
Inti yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum HIMATIKA
FKIP UNRAM.
3. Badan Pengurus Harian yang terdiri dari Kepala
Dapertemen dan Sekretaris Departemen.
4.
Anggota pengurus HIMATIKA FKIP UNRAM.
5. Anggota sipil HIMATIKA FKIP UNRAM.
BAB IV
MASA BAKTI KEPENGURUSAN, KETUA UMUM, DEWAN
PERTIMBANGAN ORGANISASI, TIM FORMATUR DAN KEPENGURUSAN
PASAL 6
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
1. Masa bakti pengurus HIMATIKA FKIP UNRAM
selama 1 (satu) periode terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Keputusan
Dekan FKIP UNRAM.
2. Ketua Umum yang telah demisioner tidak
dapat dipilih kembali.
PASAL
7
KETUA
UMUM
1. Ketua umum adalah pimpinan tertinggi dari
HIMATIKA FKIP UNRAM yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk
mengkoordinasikan pelaksanaan amanat mahasiswa Pendidikan Matematika selama
masa bakti.
2. Hak
a. Ketua Umum memiliki hak prerogatif dalam
menentukan keputusan demi kepentingan organisasi dan anggota.
b.
Ketua Umum terpilih berhak untuk memilih dan menetapkan
jajaran Pengurus Inti serta Badan Pengurus Harian.
3. Kewajiban
a. Ketua Umum bertindak atas HIMATIKA FKIP
UNRAM dalam mengatur, mengadakan kerja sama, dan perjanjian dengan pihak lain
demi kepentingan organisasi dan anggota.
b. Mengkoordinir pelaksanaan tugas
masing-masing kepala departemen.
c.
Memberikan laporan pertanggungjawaban secara lisan dan
tulisan pada akhir masa baktinya.
4.
Pemilihan dan persyaratan Ketua Umum.
a.
Pemilihan dan pengangkatan ketua umum dilaksanakan dalam
Rapat Umum oleh anggota pengurus HIMATIKA FKIP UNRAM dan dipimpin oleh tim
formatur yang telah disepakati oleh peserta sidang.
b. Persyaratan calon Ketua Umum:
i.
Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
ii.
Mahasiswa
aktif Program Studi Pendidikan Matematika FKIP UNRAM.
iii.
Berkomitmen
dan bertanggung jawab.
iv.
IPK
minimal 2,75.
v.
Memiliki visi dan misi yang jelas untuk memajukan
organisasi Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika FKIP UNRAM.
vi.
Tidak menjabat sebagai pengurus inti dan tidak sedang
mencalonkan diri sebagai ketua di organisasi lain.
vii.
Aktif
minimal 1 (satu) periode kepengurusan HIMATIKA FKIP UNRAM.
viii.
Syarat-syarat
yang belum ditentukan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berlaku.
5.
Mekanisme Pemberhentian dan Pergantian Ketua Umum
a.
Pada saat masa bakti ketua umum dapat diberhentikan
tugasnya karena hal-hal berikut:
i.
Meninggal
dunia.
ii.
Menderita
sakit yang memerlukan perawatan minimal 3 (tiga) bulan sejak dinyatakan oleh
dokter ahli sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya.
iii.
Telah
melaksanakan kegiatan yang menyimpang dari amanat musyawarah umum dan/atau
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
iv.
Sudah
tidak menjadi mahasiswa aktif Program Studi Pendidikan Matematika FKIP UNRAM.
v.
Hal-hal
yang belum ditentukan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berlaku.
b. Apabila ketua umum diberhentikan dari
tugasnya karena hal-hal yang sebagaimana tercantumkan dalam 5.a, maka ketua
umum diberhentikan dengan hormat dan anggota pengurus dapat secara otomatis
mengganti kedudukannya.
c. Apabila ketua umum mengundurkan diri maka
harus mengirimkan surat pengunduran diri kepada pengurus inti dan Dewan
Pertimbangan Organisasi (DPO) setelah itu dilakukan rapat istimewa.
d.
Apabila ketua umum demisioner sebelum akhir masa jabatan
maka akan dilakukan rapat istimewa.
PASAL 8
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI (DPO)
1. Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO)
merupakan badan yang dapat memberikan saran dan pertimbangan, serta sebagai
pendamping terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pengurus baik yang
diminta maupun tidak dan sebagai fungsi kontrol.
2. Pemilihan Dewan Pertimbangan Organisasi
(DPO) dilaksanakan dalam RAPUM HIMATIKA FKIP UNRAM dan dipilih langsung oleh
ketua umum yang terpilih.
3. Persyaratan Dewan Pertimbangan Organisasi
(DPO)
a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
b. Pengurus Inti dan Badan Pengurus Harian
yang pernah menjabat 1 (satu) periode kepengurusan sebelumnya.
c. Syarat-syarat yang belum ditentukan akan
disesuaikan dengan kondisi yang berlaku.
4. Jabatan Dewan Pertimbangan Organisasi
(DPO) berakhir bersamaan dengan berakhirnya periode kepengurusan.
5. Pergantian dan penambahan anggota Dewan
Pertimbangan Organisasi (DPO) ditetapkan oleh ketua umum HIMATIKA FKIP UNRAM
atas pertimbangan Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) yang masih aktif.
PASAL 9
TIM FORMATUR
1. Tim Formatur adalah tim yang ditugaskan
memimpin jalannya pemilihan Ketua Umum HIMATIKA FKIP UNRAM periode selanjutnya
yang terdiri dari 3 orang.
2. Pemilihan dan persyaratan Tim Formatur
sebagai berikut:
a. Tim Formatur dipilih saat RAPUM HIMATIKA
FKIP UNRAM cvvc peserta penuh sidang
yang hadir di ruangan.
b. Tim Formatur terdiri dari pengurus
demisioner dan/atau anggota pengurus di HIMATIKA FKIP UNRAM minimal dua periode
kepengurusan.
PASAL 10
KEPENGURUSAN
1. Kepengurusan dimulai sesuai dengan Surat
Keputusan yang dikeluarkan oleh Dekan FKIP UNRAM.
2. Kepengurusan berakhir setelah serah terima
jabatan ketua umum periode sebelumnya kepada ketua umum terpilih.
3. Re-shuffle
kepengurusan dikarenakan hal-hal:
a. Meninggal dunia.
b. Menderita sakit yang memerlukan perawatan
minimal 3 (tiga) bulan sejak dinyatakan oleh dokter ahli sehingga tidak dapat
melaksanakan tugasnya.
c.
Tidak aktif di kepengurusan selama 1 (satu) bulan.
d.
Telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) RAPUM HIMATIKA FKIP UNRAM.
e.
Mengundurkan diri secara lisan dan tertulis serta
disetujui oleh pengurus.
f. Pindah program studi Pendidikan Matematika
FKIP UNRAM.
4.
Re-shuffle kepengurusan disahkan pada saat rapat pengurus.
5.
Anggota pengurus berhenti dan/atau diberhentikan
dikarenakan hal-hal:
a. Meninggal dunia.
b. Telah melakukan kegiatan yang menyimpang
dari Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) RAPUM HIMATIKA FKIP
UNRAM.
c. Mendapat sanksi akademik yang
mengakibatkan anggota bersangkutan tidak dapat melanjutkan pendidikan di
Program Studi Pendidikan Matematika FKIP UNRAM.
d. Pindah program studi Pendidikan Matematika
FKIP UNRAM.
e.
Tidak aktif selama 3 bulan tanpa ada pemberitahuan.
f.
Telah mengundurkan diri baik secara lisan maupun tulisan
dan telah disetujui oleh pengurus.
BAB V
FORUM PERMUSYAWARATAN HIMATIKA FKIP UNRAM
PASAL 11
1. RAPUM HIMATIKA FKIP UNRAM:
a.
Merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi.
b.
Diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) periode
kepengurusan.
c.
Peserta RAPUM merupakan anggota pengurus, Dewan
Pertimbangan Organisasi (DPO), dan/atau alumni HIMATIKA FKIP UNRAM.
2. Hak dan Wewenang RAPUM HIMATIKA FKIP
UNRAM:
a. Mengamandemen, menetapkan, dan mengesahkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIMATIKA FKIP UNRAM.
b. Meminta pertanggungjawaban pengurus yang
akan di demisioner.
c. Mendemisionerkan kepengurusan sebelumnya.
d. Memilih dan menetapkan Tim Formatur
HIMATIKA FKIP UNRAM.
e.
Memilih dan menetapkan ketua umum HIMATIKA FKIP UNRAM.
f.
Memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan Organisasi
(DPO).
PASAL 12
1.
Rapat Istimewa HIMATIKA FKIP UNRAM:
a.
Mempunyai kedudukan yang sama dengan RAPUM HIMATIKA FKIP
UNRAM.
b.
Dilaksanakan dengan persetujuan anggota pengurus HIMATIKA
FKIP UNRAM sekurang-kurangnya 2/3 dari total anggota aktif.
c.
Diadakan karena suatu hal mendesak.
d.
Mempunyai hak untuk membekukan dan/atau membubarkan
HIMATIKA FKIP UNRAM.
e.
Mempunyai hak untuk menerima atau menolak pengunduran
diri Ketua Umum HIMATIKA FKIP UNRAM.
2.
Rapat Evaluasi Pengurus HIMATIKA FKIP UNRAM:
a.
Dilaksanakan setelah ketua umum baru terpilih.
b.
Dihadiri oleh anggota Pengurus dan/atau Dewan
Pertimbangan Organisasi (DPO) HIMATIKA FKIP UNRAM.
c. Mengevaluasi kinerja kepengurusan.
d.
Dilaksanakan minimal 1 kali dalam kepengurusan.
3.
Rapat Kerja HIMATIKA FKIP UNRAM:
a. Dilaksanakan setelah struktur kepengurusan
baru terbentuk.
b. Dihadiri oleh anggota pengurus, Dewan
Pertimbangan Organisasi (DPO) dan/atau Alumni pengurus HIMATIKA FKIP UNRAM.
c. Menentukan dan mengesahkan program kerja
inti dan insidental.
d.
Dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
4. Rapat-rapat lainnya.
BAB VI
BARANG KEKAYAAN DAN KEKAYAAN
PASAL 13
BARANG KEKAYAAN
1. Seluruh kekayaan HIMATIKA FKIP UNRAM
berupa barang yang bersifat bergerak dan tidak bergerak.
2.
Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, inventaris,
arsip, dan uang tunai maupun non tunai.
3. Barang tidak bergerak meliputi bangunan.
PASAL 14
KEKAYAAN
1. Kas minimum HIMATIKA FKIP UNRAM sebesar
Rp1.000.000,00.
2. Penambahan kekayaan HIMATIKA FKIP UNRAM
dapat diperoleh dari birokrasi FKIP UNRAM dan sumbangan yang bersifat
perorangan maupun kelompok.
BAB VII
AMANDEMEN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 15
1. Amandemen Anggaran Rumah Tangga dilakukan
dalam RAPUM HIMATIKA FKIP UNRAM dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat
tidak tercapai maka keputusan diambil melalui lobbying.
3. Apabila yang tercantum dalam ayat 1 dan 2
tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui voting.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 16
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini akan diatur oleh ketua umum dengan persetujuan bersama anggota
pengurus HIMATIKA FKIP UNRAM selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
ini disahkan pada tanggal 23 Desember 2024 .
Ditetapkan di : GEDUNG E RUANG 306 FKIP UNIVERSITAS
MATARAM
Hari/Tanggal : SENIN, 23 DESEMBER 2024
Pukul : 17.47 WITA
Universitas Mataram
Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan
Himpunan Mahasiswa Pendidikan Matematika
Panitia Rapat Umum
|
Pimpinan Sidang I |
Pimpinan Sidang II |
Pimpinan Sidang III |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Komentar
Posting Komentar